RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hampir dua bulan sudah Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, menjalani proses hukum dugaan tindak pidana korupsi suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasca diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama beberapa orang lainnya, Nurdin belum pernah kembali lagi ke Sulsel. Masa penahanan sebagai tersangka pun telah diperpanjang oleh KPK.
Sementara itu, staf khusus yang selama ini mendampingi Nurdin dalam menjalankan rutinitas sebagai Gubernur Sulsel telah dinonaktifkan.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
Keputusan penonaktifan yang diambil oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, ini mendapat dukungan dari DPRD Sulsel. Penonaktifan ini dianggap sangat wajar.
"Penonaktifan sesuatu yang wajar karena staf khusus itu khusus untuk melayani gubernur. Jadi harus nonaktif juga," kata Irfan A.B., anggota DPRD Sulsel dari fraksi PAN, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya, terdapat sembilan staf khusus Nurdian ikut dinonaktifkan untuk sementara. Hal ini seperti disampaikan oleh Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Darmawan Bintang.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
Ia mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan setelah Nurdin dan beberapa orang lainnya terjaring OTT oleh KPK pada Februari lalu.
"Sembilan stafsus gubernur dinonaktifkan setelah ada insiden kemarin," kata Darmawan Bintang.
Sementara itu, gaji staf khusus gubernur, terakhir pada Februari. Sementara pada Maret mereka sudah tidak menerima gaji meski anggaran tetap ada.
Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan
"Terakhir Februari digaji. Maret sudah tidak terima, tetapi anggaran tetap ada. Nanti anggaran bisa dicairkan jika mereka kerja lagi," tambahnya.
Sementara itu, untuk Veronica Moniaga selaku juru bicara Nurdin akan dilkukan rasionalisasi untuk Januari dan Februari.
"Oktober, November, Desember 2020 pertama Rp25 juta sementara untuk bulan Januari dan Februari akan dirasionalisasi," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP), Amson Padolo.
Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan karena berpotensi menjadi temuan. Pasalnya, staf khusus gubernur berbeda dengan staf khusus wakil gubernur.
"Karena kebetulan status gubernur status wagub karena melekat pada orangnya, maka dia bisa berpotensi jadi temuan makanya kita nonaktifkan untuk sementara sambil menunggu proses proses," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, merekrut stafsus pada 2020 berjumlah 16 orang yang bertugas sebagai administrator.
Baca Juga : Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Gowa
Nama-nama stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
-Fahmi Ismail
-Bunyamin H. Arsyad
-Raysen Wijaya Kusuma
-Andrew Mulia
-Nikita Andi Lolo
-Zulham Arief
-Arif
-Muh. Hasanuddin Taiben
-Abdul Rauf Alauddin Said
-Zulhajar
-Arman
-M. Rusdi
-Rendra Darwis
-Munawir Akil
-Moh. Anugerah
-Haeruddin