Selasa, 20 April 2021 22:20

Terkait Proyek Anggaran Tahun 2020, DPRD Sulsel Panggil Kontraktor dan PUTR 

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rahman Pina.
Rahman Pina.

Adapun kontraktor yang diagendakan akan mengikuti rapat kerja adalah yang telah memiliki pekerjaan paket proyek pada 2020 dan menyebrang ke 2021.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel akan memanggil sejumlah kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina.

Ia mengatakan, Komisi D DPRD Sulsel mengagendakan rapat kerja bersama untuk membahas dan memperjelas proyek yang memiliki kontrak kerja, tetapi tidak masuk dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA). 

"Yang kita akan bahas itu terkait dengan ada kegiatan yang tidak muncul di DPA tapi ada kontraknya. Itu salah satu yang akan kita bahas besok," kata Rahman Pina di DPRD Sulsel, Selasa (20/4/2021). 

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Kunjungan ke Barru, Dorong Pemanfaatan Bantuan Pertanian

Adapun kontraktor yang diagendakan akan mengikuti rapat kerja, lanjut Rahman Pina, adalah yang telah memiliki pekerjaan paket proyek pada 2020 dan menyebrang ke 2021.

"Kalau tidak salah yang dipanggil itu seluruh kegiatan di tahun 2020 yang menyebrang ke 2021. Tetapi, progresnya rata-rata masih di bawah  30 persen, termasuk  yang diputus kontraknya," tambahnya. 

Sebelumnya, sejumlah proyek di lingkup pemprov Sulawesi tahun anggaran 2020 yang dikerjakan terpaksa dihentikan karena tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Terlebih, pengerjaan proyek-proyek tersebut belum rampung di tahun 2020 dan harus menyeberang tahun 2021.

Baca Juga : Ian Latanro Salurkan 12 Ribu Bibit Durian Musang King di Enrekang

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menemukan kasus ini di Dinas PUTR. Andi Sudirman tidak mau melanjutkan paket proyek yang disebut menyalahi aturan tersebut. Andi Sudirman pun sudah meminta Inspektorat untuk melakukan kajian proyek tersebut agar tak ada masalah di kemudian hari.

"Pemutusan kontrak dilakukan karena ada kesalahan teknis, tidak sesuai mekanisme prosedural. Contohnya, tidak ada di DPA kemudian mereka melakukan, jadi harus dihentikan," kata Sudirman, Jumat (16/4/2021).

Penulis : Syukur
#dprd sulsel #Dinas PUTR Sulsel