RAKYATKU.COM - Kasus kredit fiktif di Kabupaten Bulukumba terus didalami Kejati Sulsel. IRR ditersangkakan karena dugaan tindak pencucian uang senilai Rp25 miliar.
Direktur Umum dan IT Bank Sulselbar, Irmayanti Sultan mengatakan, kredit fiktif terjadi sejak beberapa tahun silam. Namun, baru didorong ke Kejati Sulsel selaku lembaga independen di tahun 2021 ini.
"Kami tetap saja menyerahkan semua investigasi ke penegak hukum dan fokus pada mitigasi ke depannya," ujar Irmayanti kepada Rakyatku.com, Senin (19/4/2021).
Baca Juga : OJK, Bank Sulselbar dan LPS Bersinergi Cetak Generasi Muda Melek Keuangan
Awal mula terungkapnya masalah kredit fiktif, kata wanita yang hobi bersepeda itu, juga karena penelusuran audit dari adanya potensi fraud yang terjadi.
Pada bagian lain, Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani menduga Kepala Cabang Bank Sulselbar Bulukumba, Dhin Nuwara ikut terlibat dalam kasus ini.
Alasannya, pimpinan bank adalah penentu kebijakan, cair tidaknya kredit pemohon.
Baca Juga : 570 Siswa Sekolah Rakyat Mulai Menabung, Bank Sulselbar Buka Rekening SimPel iB
Dhin Nuwara sendiri memilih diam. Dia menyerahkan kasus ini ditangani direksi Bank Sulselbar.
"Karena dari awal persoalan ini ditangani kantor pusat kami, maka sesuai arahan menajemen, informasi tentang kasus ini semua melalui direktur umum dan IT," ujarnya singkat.
