Senin, 19 April 2021 15:03
Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulsel, Salim.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Bulan Ramadan yang dinanti-nantikan umat telah memasuki hari ketujuh. Sementara bagi karyawan/buruh, hari lain yang juga dinantikan adalah hari penerimaan thr">tunjangan hari raya (THR). THR biasanya diberikan minimal tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri.

 

Terkait pemberian THR tersebut, serikat butuh di Sulawesi Selatan mengingatkan para pengusaha untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajiban membayar THR.

"Kami imbau perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Jika tidak maka akan terjadi pelanggaran," kata Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulsel, Salim, kepada Rakyatku.com, Senin (19/4/2021).

Baca Juga : Pencairan Gaji Ke-13 dan THR untuk PNS di 2022, Ini Bocoran Besarannya

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait pembayaran THR. "Kami sudah berkoordinasi agar dilakukan imbauan kepada semua kabupaten/kota terkait pembayaran THR. Jika terjadi pelanggaran tentu kami akan melaporkan karena itu termasuk pelanggaran administratif. Disnaker pun setiap tahun membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima pembayaran THR," tambah Salim yang juga Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN).

 

Salim mengatakan, tidak ada lagi alasan pembenaran bagi perusahaan untuk tidak melakukan pembayaran THR tahun ini. Pasalnya, situasi dan kondisi sudah berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Meski masih sama sama pandemi corona, sekarang sudah beda dengan tahun lalu. Sekarang sudah new normal. Semua sudah berjalan. Tak ada lagi alasan tidak bisa membayar karena pandemi corona. Edaran menteri juga jelas, tak bisa dicicil. Kalaupun dicicil maksimal H-1 Lebaran sudah harus lunas," sebutnya.

Baca Juga : Pastikan THR Cair, Disnaker Parepare Pantau Perusahaan dan Siapkan Posko Pengaduan

Tahun lalu, Salim menyebut begitu banyak karyawan yang tidak menerima pembayaran THR akibat pandemi.

"Tahun lalu banyak sekali karena pandemi corona, tapi kalau tahun sebelum pandemi tidak terlalu, paling puluhan. Tidak banyak yang tidak bayar THR. Yang banyak membayar, tapi rata-rata nominalnya kurang," ucapnya.

Penulis : Syukur