RAKYATKU.COM - KPK melakukan pengembangan kasus Nurdin Abdullah. Terbaru, komisi antirasuah itu menyita sejumlah barang bukti dari kantor pusat Bank Sulselbar di Makassar.
Penyitaan barang bukti dilakukan usai penyidik KPK memeriksa salah seorang pegawai bank, MW. Dia berstatus sebagai saksi dalam kasus Nurdin Abdullah.
Kepada wartawan Kamis (15/4/2021), pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, barang bukti yang disita berupa dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Namun, Ali tak menjelaskan detail nominal transaksi yang terjadi.
KPK juga memeriksa pegawai BUMN, Siti Abdiah Rahman terkait penarikan uang Agung Sucipto (AW) sebagai tersangka penyuap. KPK juga memeriksa kepala kantor cabang salah satu bank, MA, terkait aliran uang Nurdin Abdullah.
Pegawai swasta, Sri Wulandari dan seorang PNS, Sari Pudjiastuti juga diperiksa sebagai saksi. Mereka ditanyai soal dugaan penerimaan uang dari Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Menurut Ali Fikri, di Gedung KPK Merah Putih juga telah dilakukan pemeriksaan tersangka ER sebagai saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan. Adapun yang dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya beberapa komunikasi terkait pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA melalui tersangka ER.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp200 juta, Rp1 miliar, dan Rp2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp5,4 miliar.