RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021).
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan, La Tunreng mengatakan dunia usaha itu telah menjadikan THR sebagai prioritas.
Baca Juga : Apindo Gelar Pasar Ramadan di Taman Pakui Sayang, Hadirkan 2500 Anak Panti Asuhan
"Bagi pengusaha-pengusaha, THR itu tidak menjadi masalah. Karena sudah menjadi kewajiban bagi tiap perusahaan untuk membayar," ucap La Tunreng kepada Rakyatku.com, Rabu (14/4/2021).
La Tunreng menegaskan untuk pembayaran THR, tiap perusahaan wajib membayar hak kewajiban karyawan 15 hari sebelum Idulfitri.
"Setiap pengusaha tidak boleh mengelak terhadap THR. THR diberikan minimal satu minggu atau 15 hari sebelum Idulfitri. Jangan pas lebaran baru diberikan," katanya.
Baca Juga : Produk Binaan PPM PT Vale Hadir di Sentra UMKM Apindo Sulsel
Namun, menurutnya, baik dari perusahaan dan karyawan harus saling mengerti. Karena tiap perusahaan memiliki perbedaan.
"Tidak semua perusahaan itu sama, makanya peran perusahaan dan karyawan harus saling mengerti. Apalagi kita hidup di masa pandemi," jelasnya.
La Tunreng berharap agar perusahaan dan karyawan di kondisi sekarang ini saling mendukung. Apalagi semua masyarakat tahu masa sulit ini.