RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA) mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dilaksanakan di Hotel Grand Kartika, Jumat (9/4/2021).
Sosialisasi itu turut hadir Kepala Dinas Kepemudaan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayat, dan masyarakat di Kecamatan Ujung.
Pada kesempatan itu, Rahmat mengingatkan, masyarakat yang hadir agar memanfaatkan kesempatan itu menggali informasi terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Baca Juga : Cacat Prosedural, DPRD Parepare Tolak Pembangunan Sekolah Gamaliel
“Silakan bertanya apa saja tentang penyelenggaraan kependudukan, mumpung Kadis Dukcapil hadir bersama kita. Terkait kependudukan beliau lebih paham, saya akan lebih fokus membahas perwali nomor 31 tahun 2020,” ujarnya.
Menurut legislator Demokrat itu, Perwali nomor 31 tahun 2020 merupakan pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Parepare.
“Tujuannya, membatasi kegiatan dan sebagai pedoman serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terapkan 4 M,” katanya.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Dia menjelaskan, dalam perwali tersebut terdapat sanksi bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar prokes covid-19.
“Denda administratif Rp50 ribu bagi perorangan atau kerja sosial 3 jam. Untuk pelaku usaha, diberikan teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.