Kamis, 08 April 2021 23:03

Zona Merah COVID-19 Indonesia Naik 50 Persen

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kenaikan zona merah dikontribusi dari delapan kabupaten/kota yang mengalami perubahan zonasi dari oranye menjadi zona merah.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui peta zonasi risiko COVID-19 pekanan. Ada sejumlah perubahan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan zona merah pada pekan ini mengalami kenaikan. Sebelumnya ada 5 kabupaten/kota yang masuk zona merah, pekan ini menjadi 10 wilayah.

"Dapat dilihat bersama bahwa sangat disayangkan terjadi penambahan kabupaten/kota yang berzona merah atau berisiko tinggi sebesar 50 persen dari 5 menjadi 10 kabupaten/kota," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan dalam YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

"Hal ini merupakan bentuk alarm bagi kita untuk mawas diri meskipun minggu lalu trennya mengalami penurunan," tambahnya.

Wiku menjabarkan kenaikan zona merah dikontribusi dari delapan kabupaten/kota yang mengalami perubahan zonasi dari oranye menjadi zona merah.

Delapan wilayah itu adalah Badung dan Gianyar di Bali, Kota Tangerang Selatan di Banten, Tanah Laut di Kalimantan Selatan, Barito dan Kapuas di Kalimantan Timur, Belitung di Bangka Belitung, serta Mataram di Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Selain adanya penambahan wilayah zona merah, Wiku memberikan kabar baik terkait adanya penurunan wilayah yang masuk zona oranye. Zona oranye yang semula sebanyak 309 kini menjadi 289 kabupaten/kota.

"Selain itu, terjadi perubahan jumlah kabupaten/kota dengan zona kuning atau risiko rendah yang naik dari 201 menjadi 207 kabupaten/kota. Kemudian daerah yang zona hijau atau tidak memiliki kasus baru meningkat dari 6 menjadi 7 kabupaten/kota," ucapnya.

#Satgas Covid-19 #Zona Merah Covid-19