Kamis, 08 April 2021 12:05

Berbasis Korporasi, Peternak Itik Food Estate Kalteng Meraih Hasil Menggembirakan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Berbasis Korporasi, Peternak Itik Food Estate Kalteng Meraih Hasil Menggembirakan

Keuntungan yang diterima oleh kelompok bisa meningkat jadi Rp8.800.000 jika telur segar diolah lebih lanjut menjadi telur asin.

RAKYATKU.COM - Pemerintah saat ini sedang giat mengembangkan kawasan Food Estate di Kalimantan Tengah. Mengintegrasikan komoditas utama padi dan jagung dengan komoditas hortikultura, perkebunan, peternakan, sebagai pendukung di dalam satu kawasan.

Saat ini untuk peternakan, komoditas yang mulai dikembangkan adalah itik.

Seperti halnya pengembangan komoditas lain, peternakan itik di kawasan food estate pun dikembangkan berbasis korporasi, sehingga bisa memberikan nilai tambah bagi peternak.

Baca Juga : Survei Terbaru Calon Gubernur Sulsel: Menteri Pertanian, Kabaharkam, Waketum Golkar Hingga Bupati Gowa Teratas

“Nilai tambah bisa didapatkan dengan mengintegrasikan usaha mulai dari hulu sampai hilir, yaitu dari pembibitan, budidaya, pasca panen, dan pemasaran,” ungkap Dirjen PKH Kementan, Nasrullah, dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).

Saat ini, kelompok penerima manfaat di kawasan Food Estate Kalteng sudah menikmati hasil dari budi daya ternak itik. Rata-rata produksi telurnya sudah mencapai 200 sampai 370 butir perhari dari 500 ekor induk dengan umur berkisar 7 sampai 8 bulan.

Menurut Nasrullah, analisa usaha dari budidaya itik petelur memang menjanjikan. Setiap kelompok penerima manfaat dapat memperoleh keuntungan per bulan dari budidaya itik petelur sebesar Rp2.240.000 dari penjualan telur segar.

Baca Juga : Panen Jagung di Lokasi Food Estate Gunung Mas Memuaskan

"Keuntungan yang diterima oleh kelompok bisa meningkat jadi Rp8.800.000 jika telur segar diolah lebih lanjut menjadi telur asin. Kelompok yang dibimbing oleh penyuluh dan petugas dinas setempat, sudah memulai pembuatan telur asin untuk meningkatkan nilai jual telur itik," jelas Nasrullah.

Selain pengolahan, Nasrullah menuturkan kemajuan juga terlihat dalam hal pemasaran. Para peternak sudah bisa memanfaatkan penjualan online dan sistem COD (Cash On Delivery) langsung ke konsumen dengan difasilitasi oleh dinas setempat. Kelompok secara mandiri bisa membeli pakan itik sendiri dari hasil penjualan telur dan telur asin setelah bantuan pakan habis diberikan.

Baca Juga : Mentan Amran Bantah Food Estate Gunakan Pot

"Semakin mandiri kelompok penerima manfaat dalam mengelola usaha ternak itik mulai dari hulu sampai hilir menjadi salah satu indikator keberhasilan peningkatan usaha peternakan," tutur Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan, penerima manfaat pengembangan itik di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas dialokasikan dalam tiga klaster di 15 kelompok ternak, dengan jumlah total ternak yang telah dikelola 7.650 ekor itik yang terdiri dari 7.500 ekor itik betina dan 150 ekor itik jantan.

“Itik yang diterima setiap kelompok penerima manfaat sejumlah 510 ekor, yaitu 500 ekor betina dan 10 ekor jantan, dengan kriteria itik lokal dan/atau persilangan jenis petelur, umur siap produksi minimal umur 4 (empat) bulan, telah divaksin avian influenza, dan memiliki sertifikat veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan,” sebutnya.

Baca Juga : Pupuk Indonesia Dukung Sulsel Menuju Swasembada Pangan 2024. Mentan: Manfaatkan Lahan Rawa

Kementan juga memberikan bantuan pakan setiap kelompok sebanyak 6.100 kilogram yang terdiri dari pakan itik grower (17-20 minggu) sebanyak 1.950 kg dan pakan itik layer (21-28 minggu) sebanyak 4.150 kg. Pakan yang diberikan berupa pakan komplit pabrikan untuk itik petelur sesuai SNI dan memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP).

Selain itu, Kementan memberikan paket bantuan bahan pembuatan kandang kepada setiap kelompok untuk dibuatkan satu unit kandang. Pembuatan kandang harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti cukup untuk menampung semua itik dewasa, berbentuk panggung, memiliki alas, dinding, dan atap, serta sirkulasi udara yang baik.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerangkan, pada tahun 2020 pemerintah telah menetapkan wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas menjadi lumbung pangan atau Food Estate di luar Pulau Jawa dan sebagai salah satu program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Pengembangan kawasan Food Estate sendiri dilaksanakan di lahan eks Proyek Lahan Gambut (PLG) dan sekitarnya.

Baca Juga : Mantan Gubernur Sulsel Hadiri Pelantikan Andi Amran Sulaiman Jadi Menteri Pertanian RI

"Pengembangan kawasan Food Estate berbasis korporasi petani di lahan rawa Kalimantan Tengah ini sejatinya memiliki keunggulan komparatif seperti sumber daya lahan yang cukup luas, sumberdaya air dan iklim yang sesuai dan modal sosial budaya yang mendukung," tandas Syahrul.

#food estate #kementan