RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto menangkap pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu. Terduga pelaku ditangkap di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Sekitar pukul 13.30 Wita pada 31 Maret lalu, pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti jenis sabu-sabu 0,75 gram, handphone, rokok. Pelaku adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HR (31).
Sebelum ditangkap, Tim Black Horse Sat Narkoba Polres Jeneponto memberhentikan pelaku yang sementara berkendara karena dicurigai, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti.
Baca Juga : Razia SPBU, Polres Jeneponto Selidiki Kelangkaan BBM dan Dugaan Perdagangan Ilegal
"Dari hasil penyelidikan oleh Tim Black Horse selama beberapa hari dan dapat diketahui bahwa pelaku tersebut diduga melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Sabtu (3/4/2021).
Mantan Kapolsek Kelara itu, menambahkan dari hasil introgasi di tempat kejadian, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya.
"Setelah itu langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan," kata Syahrul.