Kamis, 01 April 2021 13:21
Sukri A Sappewali (kiri) bersama Nurdin Abdullah dalam sebuah kesempatan.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kasus Nurdin Abdullah menyeret dua mantan kepala daerah. Mereka yakni mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali dan penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

 

Pemeriksaan Sukri dan Rudy dilakukan di markas Polda Sulsel di Makassar. Keduanya dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Nurdin Abdullah.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Sukri dan Rudy, penyidik juga memanggil pelaksana tugas Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra, ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri dan pihak swasta bernama Abdul Rahman.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.

 

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa