RAKYATKU.COM,WAJO - Sebulan masuk daftar buron, AW (47) akhirnya ditangkap. Warga Kecamatan Tempe Wajo itu dikejar-kejar karena kasus narkoba.
AW ditangkap di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo. AW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wajo dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam melalui Kasat Resnarkoba AKP Mustari menjelaskan, AW ditangkap berawal dari penangkapan lelaki GA. Kasusnya sama dengan barang bukti satu saset narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Mayat Berbaju Hansip Ditemukan di Wajo
Saat dilakukan interogasi, GA menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari AW seharga Rp400 ribu.
"Kami sudah melakukan pencarian secara intensif namun kami tidak menemukan AW. Lelaki AW tidak memiliki iktikad baik untuk menyerahkan diri sehingga kami terbitkan DPO atas nama AW," ujar AKP Mustari kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Sebelumnya, Sabtu (13/2/2021), terjadi penangkapan terhadap lelaki SR atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dia juga mengaku mendapatkannya dari AW.
Baca Juga : Polisi Evakuasi Sesosok Mayat Pria yang Ditemukan Di Danau Desa Ujung Tanah Wajo
Hanya modus yang berbeda yakni melalui perantara istrinya sendiri yakni perempuan DM.
"Setelah melakukan penangkapan terhadap lelaki SR, kami langsung melakukan pengembangan. Namun kami hanya menemukan istri AW yakni DM," tegas AKP Mustari.
Melalui serangkaian penyelidikan, lokasi AW berhasil diketahui. Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Mustari, langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga : Polres Wajo Amankan 24 Unit Motor Curian dan Pelakunya
Dari tangan AW, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 saset narkotika jenis sabu-sabu, 13 saset bekas pakai, 1 buah timbangan, dan 1 set alat isap.
Pada saat akan meninggalkan lokasi penangkapan tiba-tiba tanpa diduga datang lelaki AE menggunakan sepeda motor. AE juga masuk target operasi. Melihat polisi, AE langsung melarikan diri.
Dengan sigap, polisi melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari tangannya, berhasil diamankan barang bukti berupa 22 saset narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Gagalkan Peredaran Sabu, Lima Personel Satlantas Polres Wajo Terima Penghargaan Dirlantas
"Alhamdulillah, setelah melakukan pencarian secara intensif akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki AW dan beruntungnya kami, kami juga berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki AE," ujar Kasat Narkoba AKP Mustari.
Kedua tersangka diancam pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.