Selasa, 30 Maret 2021 08:00

Diketuai Kaharuddin Kadir, DPRD Parepare Bentuk Pansus LKPj Tahun Anggaran 2020

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Diketuai Kaharuddin Kadir, DPRD Parepare Bentuk Pansus LKPj Tahun Anggaran 2020

Pansus yang terbentuk ini punya waktu 30 hari kalender terhitung sejak 29 Maret 2021.

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat pembentukan pansus Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020 di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Senin (29/3/2021).

Rapat pansus LKPj itu dipimpin Ketua DPRD, Nurhatina Tipu dan Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam. Dimana pembentukan pansus LKPj DPRD maksimal 10 orang.

Pada kesempatan itu, Kaharuddin Kadir mengatakan, mesti ada perwakilan pimpinan dalam pansus LKPj agar terlihat secara jelas kualitas legislatif dalam memberikan rekomendasi kegiatan kepada eksekutif.

Baca Juga : Cacat Prosedural, DPRD Parepare Tolak Pembangunan Sekolah Gamaliel

"Rekomendasi itu sifatnya perbaikan, jadi mesti ada kualitas masukan yang kita berikan kepada pemerintah. Kita ini mitra kritis dan membangun, jadi masukan itu harus menambah energi agar mencapai visi misi dari pemerintah," kata legislator Golkar itu.

Wakil pimpinan rapat, Rahmat Sjamsu Alam mengaku, posisi pimpinan masuk sebagai koordinator sehingga tidak bisa masuk dalam pansus LKPj.

"Pansus yang terbentuk ini punya waktu 30 hari kalender sejak diterima tanggal 29 Maret dan selesai pada 22 April. Jadi kita harap pansus DPRD dapat bekerja sebaik mungkin," katanya.

Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara

Adapun struktur Pansus LKPj DPRD yaitu Koordinator Rahmat Sjamsu Alam, Ketua Kaharuddin Kadir,
Wakil Ketua Andi Fudail, Sekretaris Musdalifa Pawe, anggota Mulyadi dari Fraksi Golkar, Yasser Latief dan Suyuti/Hj Asmawati dari Fraksi NasDem, Andi Amir Macmud dari Fraksi Gerindra, Rudi Najamuddin dan Satrya Fraksi PBD, Yangsmid Rahman Fraksi Demokrat.

Penulis : Hasrul Nawir
#dprd parepare