Senin, 29 Maret 2021 11:03

Berlaku Mulai 1 April, Ini Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ada ketentuan surat edaran (SE) bagi warga yang bepergian dalam negeri. Hal ini seperti disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ujar Wiku dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Selain itu, juga penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Hal tersebut sebagai alternatif screening kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru.

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum
Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

3. Melalui Kereta Api Antar Kota
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan

5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan

6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan

#Perjalanan Dalam Negeri #Transportasi