Jumat, 26 Maret 2021 14:00
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Parepare mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 060/34/GT.Covid, per 22 Maret 2021, tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Parepare.

 

Secara umum dalam surat edaran terbaru ini pembatasan kegiatan masyarakat tetap dilakukan, tetapi mulai dilonggarkan secara bertahap.

Ada beberapa perubahan cukup drastis dalam edaran terbaru ini di antaranya dibolehkannya kegiatan pertunjukan musik (live music) dan pengunjung restoran, rumah makan, kafe, warung kopi mulai dilonggarkan hingga 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Edaran berlaku mulai 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021. Edaran ditandatangani Forkopimda, Wali Kota Parepare selaku Ketua Satgas COVID-19 Taufan Pawe, Dandim 1405 Mallusetasi/Wakil Ketua I, Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres Parepare/Wakil Ketua II, AKBP Welly Abdillah, Ketua DPRD/Wakil Ketua IV, Andi Nurhatina Tipu, dan Kajari Parepare/Wakil Ketua V, Didi Haryono.

 

Dalam edaran itu tetap membatasi pelaku usaha tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 Wita, dikecualikan untuk apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan kuliner dibolehkan menggelar aktivitas makan/minum di tempat hingga pukul 22.00 Wita. Dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian layanan pesan antar hingga pukul 23.00 Wita.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Yang berbeda adalah diperkenankan kegiatan live music mulai Senin sampai Jumat, sedangkan Sabtu dan Ahad tidak diperkenankan. “Dengan ketentuan mengutamakan pekerja musik lokal atau berasal dari Kota Parepare, menghindari kerumunan, serta tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget di sekitar panggung live music,” bunyi salah satu poin surat edaran itu.

Surat edaran juga mengatur tentang pengelola tempat ibadah. “Aktivitas ibadah dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut,” penegasan dalam surat edaran.

“Parepare sudah zona hijau, tapi jangan euforia. Karena situasi bisa berubah jika masyarakat tidak pegang teguh protokol kesehatan. Tegakkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan hindari kerumunan,” pesan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Penulis : Hasrul Nawir