Kamis, 25 Maret 2021 12:21
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Sigit Prasetya, Ramdhany Tri Saputra mendorong Diskrimsus Polda Sulsel untuk konsisten menangani kasus yang dialami klien-nya.

 

Sebab Ramdhany sapaan karibnya melihat, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Makassar tidak memiliki iktikad baik dalam menangani kasus Sigit Prasetyo.

"Kami kuasa hukum Sigit sangat menyayangkan sikap BRI tersebut yang terkesan seolah ingin lepas tangan dari masalah ini, padahal masalah ini sangat gampang. Pihak BRI tinggal mempertemukan pelaku dan korban dan lakukan gelar perkara serta pembuktian dokumen. Apakah dokumen asli atau palsu di depan hukum dan media," kata Ramdhany Tri Saputra, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga : Ajak Puluhan UMKM, Pertamina dan BRI Gelar Sosialisasi dan Pembinaan PUMK

Ia memperlihatkan bukti pelaporan dan berharap Kapolda segera memanggil pelaku, Zul Ilman Amin, Kepala Cabang BRI Toddopuli dan pelaku.

 

"Saya kira yang sama juga pernah dialami oleh nasabah lain dan kembali terulang pada Sigit. Ini tidak boleh terjadi lagi dan harus ada efek jera bagi pelaku agar tidak ada korban lagi kedepannya," tutur Ramdhany.

Ia berharap surat yang dia tujukan ke Diskrimsus Polda Sulsel segera ada jawaban, dan dilakukan gelar perkara pada kasus ini.

Baca Juga : GMTD Bersama BRI Lakukan Penandatangan MOU

"Kami masih masih menunggu hasil atau jawaban dari surat tersebut, semoga ada titik terang dari kasus ini," harapnya.

Sementara itu, Praktisi Perbankan Dr. Hj Ambo Hala mengatakan kasus yang menimpa Sigit sama sekali tidak masuk akal.

"Standar perbankan BRI saja pasti sama dengan bank lainnya. Tidak ada istilah pembatalan. Itu mustahil. Penarikan kembali itu harus sesuai SOP, memperlihatkan dokumen dan tentu saja pengisian dokumen yang tidak selesai dalam waktu 49 detik," katanya.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak BRI Sungguminasa Berkontribusi Bantu Program Pemerintah

Pria berusia 60 tahun ini menegaskan Kepala Kantor Wilayah BRI dan tentu saja BRI harus bertanggung jawab atas kasus ini.

Penulis : Gilang Ramadhan