Rabu, 24 Maret 2021 11:39

KPK Periksa Kontraktor Thiawudy Wikarso Terkait Dugaan Aliran Dana ke Nurdin Abdullah

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurdin Abdullah di gedung KPK (Foto: Antara)
Nurdin Abdullah di gedung KPK (Foto: Antara)

KPK memeriksa Thiawudy Wikarso dalam kasus suap Nurdin Abdullah. Thiawudy diketahui pemilik D’maleo Hotel Grup.

RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengambil keterangan dari Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman terkait kasus yang menjerat gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Selain Sudirman, ada dua orang dari pihak swasta yang juga ikut diperiksa kemarin. Yakni Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso. Sementara Petrus Yalim tidak hadir.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali Fikri kepada Rakyatku.com, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Andi Gunawan, dikonfirmasi antara lain terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan.

Sementara kontraktor Thiawudy Wikarso lanjut Fikri, diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke Nurdin Abdullah.

Berdasarkan penulusuran Rakyatku.com, Thiawudy Wikarso merupakan owner Start Mitra Sulawesi (SMS), salah satu group kontraktor besar di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Thiawudy Wikarso, atau biasa disapa Thiaw juga pemilik D’maleo Hotel Grup.

Sedangkan Andi Sudirman Sulaiman, diperiksa terkait sejauh mana ia mengetahui proyek pengadaan barang di lingkungan Pemprov Sulsel.

"Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2023, didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi selaku wakil gubernur, dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.

Baca Juga : KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Terkait kasus yang menjerat Nurdin yang juga mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan terhadap para tersangka masing-masig selama 40 hari. Terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.

Penulis : Syukur
#nurdin abdullah ditangkap KPK #KPK