RAKYATKU.COM - Unit Resmob Polsek Panakkukang menangkap residivis pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku yang diamankan adalah Muh Ansar alias Ansar. Masih berusia 19 tahun. Dia ditangkap, Selasa (23/3/2021).
Ansar diamankan berdasarkan sejumlah laporan polisi. Di antaranya laporan di Polsek Panakukkang pada Minggu (21/3/2021) dengan kerugian satu buah gurinda dan satu buah bor.
Baca Juga : Pertamina Salurkan Ratusan Paket Sembako Jelang May Day, Perkuat Kolaborasi Sosial di Sulsel
Pada hari yang sama juga ada laporan di Polsek Panakukkang dengan kerugian satu unit sepeda merk Polygon warna hitam putih.
Ada juga satu unit sepeda lipat merk Pasific warna kuning. Lalu, korban bernama Ismawati melaporkan kehilangan satu unit sepeda lipat merk Pasific warna hitam pink.
"Terduga pelaku diamankan atas sejumlah laporan dugaan tindak pidana," kata Kapolsek Panakkukang, Kompor Jamal Fathurrahman.
Baca Juga : Hyatt Place Makassar Hadirkan Dome Baru, Perkuat Persaingan Venue Premium di Kota Daeng
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bor dan gurinda bersama seseorang berinisial TG. Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda Polygon warna hitam bersama TG.
"Barang bukti hasil curian dijual ke seseorang yang tidak diketahuinya melalui grup Facebook, Makassar Dagang," tambahnya.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda lipat merk Pacific warna kuning bersama pelaku lain berinisial RMD. Sepeda tersebut dijual ke seseorang yang tidak diketahui di grup Facebook yang sama.
Baca Juga : JNE Content Competition 2026: Arena Kompetisi Kreatif Nasional, Perebutan Hadiah Hingga Umrah
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda lipat merk Pacific warna hitam pink bersama RMD yang dijual ke seseorang yang tidak diketahui di grup Makassar Dagang.
Sebelumnya, pada Januari lalu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda merk Polygon warna hijau tosca bersama FD dan TG. Lalu, dijual ke grup Makassar Dagang.
Pada Februari 2021, pelaku mencuri sepeda lipat merk Pro warna putih bersama AC dan TG.
Baca Juga : DPRD Makassar Dukung Larangan Pungutan Perpisahan Sekolah, Kepala Sekolah Diingatkan Taat
"Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian lima unit handphone berbagai merk bersama RM yang dijual ke seseorang yang tidak diketahui di Makassar Dagang," sebutnya.
Pencurian dengan kekerasan atau jambret HP pun pernah dilakukan pada Januari 2021 di Daya bersama AC. Pada Februari, pelaku juga melakukan jambret HP di BTP bersama AC.
"Pelaku juga mengakui beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret bersama pelaku lainnya yang masih kita dalami," tambahnya.