Senin, 22 Maret 2021 13:32

Kepala Ombudsman: Bantaeng Masuk dalam Zona Hijau Laporan Pelayanan Publik

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Ombudsman RI, Subhan Djoer, bersama Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.
Kepala Ombudsman RI, Subhan Djoer, bersama Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.

Pada kesempatan ini ada penandatanganan perjanjian kerja sama terkait dengan percepatan pelayanan laporan layanan publik.

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng. Dari sekian banyak daerah di Sulsel, Bantaeng menjadi salah satu daerah zona hijau penerapan Undang-undang Pelayanan Publik.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI, Subhan Djoer, dalam kunjungan kerjanya di Bantaeng, Senin (22/3/2021). Dia mengatakan, berdasarkan survei, pelayanan publik di Bantaeng masuk dalam kategori baik.

"Laporan yang masuk tetap ada, tetapi tidak banyak. Itupun laporannya bisa diselesaikan. Laporan ini bagi kami juga adalah bagian dari dinamisasi di daerah," jelas Subhan.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Lantik Puluhan Pejabat Baru

Dia mengatakan, tiap tahun Ombudsman akan melakukan survei kepuasan layanan publik di semua daerah. Dia berharap Bantaeng tetap bisa mempertahankan prestasi ini.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemkab Bantaeng. Kerja sama itu terkait dengan percepatan pelayanan laporan layanan publik.

"Berkat kerja sama ini, kita bisa mempercepat pelayanan publik. Kita bahkan bisa melakukan koordinasi melalui telepon selular kepada pihak terkait di daerah," jelas dia.

Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Ilham Azikin: Jaga Kebersamaan

Dia mengatakan, secara regulasi, proses penanganan laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman cukup rumit. Dia menyebut, laporan yang masuk masih akan diregister dan menunggu jawaban dari pihak terkait minimal 14 hari.

"Kita harus menunggu laporan ini minimal 14 hari," jelas dia.

Bupati Bantaeng, Ilham Azikin, mengakui respons cepat dari Ombudsman untuk melakukan pendampingan pelayanan publik di Bantaeng. Dia menyebut, hal ini adalah sebuah upaya adaptif untuk memepercepat proses pelayanan.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Salurkan Asuransi Rp 209 Juta ke Peternak

"Bahwa kerja-kerja pemerintahan ini tidak hanya dituntut ada dalam kerangka prosedural. Dinamika dan perkembanhan masyarakat sekitar kita. bergitu cepat seiring dengan percepatan teknologi," jelas dia.

Dia berharap semua perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik di Bantaeng untuk mengikuti pola respons cepat dari Ombudsman. Dia menyebut, hal itu adalah salah satu bentuk akselerasi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

"Kalau Ombudsman bisa melakukan pelayanan publik melalui telepon, tentu ini adalah sebuah contoh untuk kita semua di sini memberikan pelayanan publik dengan cepat dan tepat," jelas dia.

Penulis : Irmawati Azis
#Ombudsman Sulsel #pemkab bantaeng #Subhan Djoer #ilham azikin