Sabtu, 20 Maret 2021 22:02

Susun Program Kerja 2022, DPRD Parepare Gelar Raker

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Susun Program Kerja 2022, DPRD Parepare Gelar Raker

Rapat penyusunan rencana kerja DPRD diatur dalam PP 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD pasal 88 dimana seluruh alat kelengkapan DPRD melaporkan kegiatan tahun sebelumnya dan rencana kerja tahun 2022.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat rencana kerja penyusunan program kerja DPRD tahun anggaran 2022. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Gammara, Makassar, Jumat hingga Minggu (19-21/3/2021).

Kegiatan ini untuk membahas kegiatan DPRD pada tahun mendatang. Semua alat kelengkapan dewan melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2022. Termasuk hasil reses anggota DPRD yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD, M Rahmat Sjamsu Alam mengatakan rapat tersebut diatur Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2018 dan juga tata tertib DPRD pasal 88.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Parepare Desak Pemkot Cari Sumber Pendapatan Baru

"Rapat penyusunan rencana kerja DPRD diatur dalam PP 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD pasal 88 dimana seluruh alat kelengkapan DPRD melaporkan kegiatan tahun sebelumnya dan rencana kerja tahun 2022," jelas Rahmat.

Lanjut Rahmat, tahapan selanjutnya sesuai pasal 88 ayat 3 dan seterusnya hasil usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD diserahkan ke sekretariat DPRD.

"Hasil usulan rencana kerja tersebut diserahkan ke sekretariat DPRD untuk dilakukan penyelarasan dengan rencana kerja sekretariat DPRD dan setelah itu dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Hasil ketetapan inilah sekretariat DPRD mennusun dokumen rencana dan anggaran DPRD tahun 2022," lanjut ketua DPC Partai Demokrat Parepare itu.

Penulis : Hasrul Nawir
#dprd parepare