Sabtu, 20 Maret 2021 14:04

DJP Gelar Talkshow dan Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DJP Gelar Talkshow dan Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

Sosialisasi yang digelar Kanwil DJP Sulselbartra dihadiri para stakeholder.

RAKYATKU.COM -- Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan
Tenggara (Sulselbartra) bekerja sama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menggelar Talkshow dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di aula Palantikang Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dr HM Amir Uskara, M.Kes, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, S.E., MIDEC., Ph.D., dan Kepala KPP Pratama Makassar Utara Muhammad Sukri Subki, S.H., M.H.

Acara ini dihadiri pula oleh perwakilan stakeholder pemerintah daerah. Di antaranya pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto; dan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Baca Juga : Usung Semangat “Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar”, Kanwil DJP Sulselbartra Semarakkan Hari Pajak 2024

Selain itu, hadir pula para undangan yang terdiri atas perwakilan wajib pajak, perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP), perwakilan akademisi, dan perwakilan tax center.

Membuka acara, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Hantriono Joko Susilo menyampaikan bahwa diadakannya acara ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam memberikan informasi dan pemahaman terkait UU Cipta Kerja ini kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama di bidang perpajakan.

Baca Juga : PT Vale Raih Pajak Award dari Kanwil DJP Sulselbartra, Kontribusi PPN-PPh Tertinggi di 2022

"Acara ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder. Utamanya kepada wajib pajak, agar dapat mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak secara sukarela, dengan memberikan adanya kepastian hukum serta jaminan keadilan bagi para pengusaha wajib pajak dalam iklim berusaha dan peningkatan investasi," jelas Hantri.

Senada dengan penyampaian Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga menjelaskan pentingnya peran UU Cipta Kerja.

“Saya melihat UU Cipta Kerja ini tujuannya bermuara pada sistem yang profesional dan transparan. Pelan-pelan bertahap tapi langsung pada sasaran bahwa kemudahan investasi, kemudahan berusaha dan bagaimana pelayanan pemerintahan kepada publik menjadi lebih baik ke depannya," tuturnya.

Baca Juga : Catat Pertumbuhan Signifikan 27,4 Persen (yoy) Kanwil DJP Sulselbar Berhasil Himpun Penerimaan Pajak Sebesar Rp18,26 Triliun

Para narasumber pun menyampaikan materi yang bernas terkait Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan umum seputar Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara.

Baca Juga : Kanwil DJP SulselBartra Gelar Aksi Sosial di Pulau Samalona

Terakhir, Kepala KPP Pratama Makassar Utara, Muhammad Sukri Subki menyampaikan pemaparan teknis terkait Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

"Klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan ini mendukung dan selaras
dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja. Selain itu peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak," jelas Sukri menutup pemaparan yang ia sampaikan.

#Kanwil DJP Sulselbartra