Sabtu, 20 Maret 2021 12:01

Sudah Dibolehkan Ziarah ke Makam Khusus Covid-19 di Macanda Gowa, Tapi Ini Syaratnya

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Petugas bersiap menurunkan jenazah pasien di Macanda Gowa. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.
Petugas bersiap menurunkan jenazah pasien di Macanda Gowa. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

Sudah boleh ziarah ke pemakaman khusus Covid-19, di Macanda, Gowa. Tapi ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi setiap peziarah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.

Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam surat edaran tersebut, Andi Sudirman menyebut dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan bagi para peziarah," kata Andi Sudirman Sulaiman, Sabtu (20/3/2021).

Meski ziarah telah diperbolehkan, ada ssejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid-19 Macanda. Poin tersebut, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.

"Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," tambahnya.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Adapun jadwal ziarah diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30-11.30 wita. Kemudian pada pukul 15.30-17.30 wita dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang. Lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.

"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," bebernya.

Andi Sudirman menegaskan, saat melakukan ziarah, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegasnya.

Penulis : Syukur
#Covid-19 #Pemprov Sulsel