Sabtu, 20 Maret 2021 10:03
Vaksin Covid-19 AstraZeneca. [Phil Noble/Pool/AFP]
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung babi.

 

"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am, Jumat (19/3/2021).

MUI menetapkan lima ketentuan yang menjadi syarat penggunaan vaksin AstraZeneca meski hukumnya haram.

Baca Juga : Gebyar Vaksin Covid-19, Pemkab Gowa Siapkan Doorprize Puluhan Sepeda Motor

Pertama, kata Asroru, adanya kebutuhan mendesak yang menduduki darurat syari. Kedua, telah ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

 

Kemudian ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 guna menciptakan kekebalan kelompok. Ketentuan keempat, ada jaminan kegunaan dan keamanan oleh pemerintah.

Dan kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Baca Juga : Pria Ini Divaksinasi 90 Kali demi Jual Kartu Vaksin Palsu

"Kebolehan produk vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika (lima) alasan sebagaimana yang dimaksud hilang," kata Asrorun.

Selain itu, dalam Fatwa No. 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca itu juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memastikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

Asrorun juga menyampaikan bahwa umat Islam di Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah demi terwujudnya kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.

Baca Juga : Kemenkes Angkat Bicara Soal Dosis Keempat dan Suntik Vaksin COVID-19 Tiap Tahun

"Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Islam. Dan secara khusus MUI memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat alias emergency use of authorization (UEA) untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca, Selasa (9/3/2021). BPOM memastikan vaksin asal Inggris tersebut aman digunakan.