Sabtu, 20 Maret 2021 09:02

DJP Sosialisasi UU Cipta Kerja Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DJP Sosialisasi UU Cipta Kerja Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bekerja sama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menggelar Talkshow dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bekerja sama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menggelar Talkshow dan
Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di
ruang aula Palantikan Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, S.E., MIDEC., Ph.D., dan Kepala KPP Pratama Makassar Utara Muhammad Sukri Subki, S.H., M.H.

Acara ini dihadiri pula oleh perwakilan stakeholder pemerintah daerah diantaranya Plt.
Gubernur Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar, dan Bupati Kabupaten Gowa. Selain itu,
hadir pula para undangan yang terdiri dari perwakilan Wajib Pajak, perwakilan Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP), perwakilan
akademisi, dan perwakilan tax center.

Baca Juga : Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan Ke Kejati Sultra

Membuka acara, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Hantriono Joko Susilo menyampaikan
bahwa diadakannya acara ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam
memberikan informasi dan pemahaman terkait UU Cipta Kerja ini kepada masyarakat,
khususnya Wajib Pajak yang merupakan stakeholder utama di bidang perpajakan.

"Acara ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder, utamanya kepada Wajib Pajak, agar dapat mendorong terciptanya kepatuhan Wajib pajak secara sukarela, dengan memberikan adanya kepastian hukum serta jaminan keadilan bagi para pengusaha Wajib Pajak dalam iklim berusaha dan peningkatan investasi,’’ jelas Hantri.

Senada dengan penyampaian Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Plt. Gubernur Sulawesi
Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga menjelaskan pentingnya peran UU Cipta Kerja pada sambutan yang ia sampaikan.

Baca Juga : DJP Sulselbartra Sampaikan Kinerja SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Tahun 2024

“Saya melihat UU Cipta Kerja ini tujuannya bermuara pada sistem yang profesional dan transparan. Pelan pelan bertahap tapi langsung pada sasaran bahwa kemudahan investasi, kemudahan berusaha dan bagaimana pelayanan pemerintahan kepada publik menjadi lebih baik ke depannya,’’ tuturnya.

Para narasumber pun menyampaikan materi yang bernas terkait Undang-Undang Cipta Kerja
Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan umum seputar Undang?Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.
Dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster
Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara.

Terakhir, Kepala KPP Pratama Makassar Utara Muhammad Sukri Subki menyampaikan
pemaparan teknis terkait Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang
Perpajakan.

Baca Juga : Tax Roadshow, Kanwil DJP Sulselbartra Turun Jalan Bagi Paket Ramadan

"Klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan ini mendukung dan selaras
dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja. Selain itu
peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha
juga akan meningkatkan penerimaan pajak,’’ jelas Sukri menutup pemaparan yang ia
sampaikan.

Penulis : Gilang Ramadhan
#djp sulselbartra