RAKYATKU.COM - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 masih terus bergulir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan hari ini, Rabu (17/3/2021) kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi yakni KS dan VRZ dari pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Sementara itu KPK memperpanjang penahanan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Begitu pula tersangka lainnya. Masing-masig selama 40 hari ke depan. Terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Edi Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Fikri menambahkan, keputusan untuk melakukan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan yang masih sementara dilakukan penyidik KPK.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," sebutnya.
Sebelumnya, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya di tiga tempat yang berbeda.