Rabu, 17 Maret 2021 17:06

Tilang Elektronik Dimulai 23 Maret, Menelepon saat Berkendara Kena Denda Rp750 Ribu

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tilang Elektronik Dimulai 23 Maret, Menelepon saat Berkendara Kena Denda Rp750 Ribu

Tilang elektronik akan diluncurkan 23 Maret 2021.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Sistem tilang elektronik berbasis closed-circuit television (CCTV) segera diterapkan di Makassar. Sistem ini dikenal dengan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Launching dijadwalkan 23 Maret 2021. Dilakukan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara virtual.

Saat ini, sosialisasi melalui media sosial terus dilakukan. Setelah launching, selama satu bulan ke depan, pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikirimkan surat teguran.

Baca Juga : Operasi Ketupat Pallawa 2024 Berhasil Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

"Kita akan mengikuti petunjuk dari pusat yaitu Korlantas Polri. Dalam rentang waktu kemungkinan satu bulan itu tidak langsung dilakukan penindakan. Jadi dilakukan dulu semacam surat teguran," ungkap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono SIK, Rabu (17/3/2021).

AKBP Wicaksono juga menyampaikan bahwa sampai saat ini kamera untuk tilang elektronik sudah terpasang 16 titik di Kota Makassar.

"Tiga lokasi berada di kawasan tertib lalu lintas menurut Peraturan Wali Kota Makassar. Di antaranya di Jalan Haji Bau, Jalan Kartini-Sudirman, kemudian Jalan Ahmad Yani. Tahap berikutnya akan diterapkan di beberapa titik lagi," urai Wicaksono kepada wartawan di Warkop Mappanyukki.

Baca Juga : Operasi Keselamatan Pallawa 2024, 347.191 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Untuk sementara, ada empat jenis pelanggaran yang akan ditindak. Mulai pelanggaran safety belt atau sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaran melawan arus.

Denda bagi pelanggar bervariasi. Tergantung jenis pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Pelanggaran terberat yang diterapkan di Makassar itu penggunaan handphone sambil berkendara karena itu dendanya Rp750 ribu kalau di UU Nomor 22 Tahun 2009," tuturnya.

Baca Juga : Pelanggaran Lalu Lintas di Sulsel Selama Dua Bulan Nyaris Capai 2 Juta

Pembayaran denda dilakukan secara elektronik. Tidak akan ada lagi transaksi secara langsung, melainkan melalui elektronik semua.

"Langsung bisa membayar setelah dikonfirmasi melalui website langsung keluar kode pembayaran dan bisa dibayar via Briva," tutupnya.

 

Penulis : Usman Pala
#Ditlantas Polda Sulsel #makassar #tilang elektronik