Rabu, 17 Maret 2021 11:32

Fatwa MUI: Suntik Vaksin COVID-19 Tidak Batalkan Puasa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."

RAKYATKU.COM, JAKARTA - mui">Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan pada siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/3/2021).

MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa.

Baca Juga : Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram

Penyuntikan vaksin pada siang hari saat bulan Ramadan diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.

"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tulis Asrorun.

Jika khawatir timbul efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

#fatwa MUI #MUI #vaksinasi covid-19