RAKYATKU.COM - Amerika Serikat (AS) akan menerapkan pajak bagi kreator konten atau youtuber">YouTuber yang menghasilkan uang lewat video mereka.
Melansir 9to5Google, Kamis (11/3/2021), penarikan pajak dilaporkan berlaku untuk semua YouTuber, bahkan jika mereka tidak tinggal di AS.
Email pemberitahuan telah dikirimkan YouTube kepada kreator konten di luar AS tentang perubahan itu.
Baca Juga : Jadi Panutan Pajak, Bupati Luwu Utara: Ayo Lapor SPT Tahunan
Google memberitahukan, mereka telah diwajibkan untuk memotong pajak sesuai perhitungan di AS di semua channel.
YouTuber perlu mendaftarkan informasi pajak yang relevan via AdSense sampai batas waktu 31 Mei 2021. Dengan begitu, Google dapat melakukan kalkulasi pajak dengan benar.
Jika tidak dilakukan, YouTuber akan kena pajak 24 persen atau seperempat dari seluruh pendapatannya dari YouTube.
Baca Juga : Penerimaan PPS Kanwil DJP Sulselbartra Capai Rp363 Miliar
Lalu, views yang dikenai pajak hanya berasal dari pemirsa yang berasal dari AS.
Jadi, kebijakan ini akan berdampak besar bagi channel YouTube yang punya banyak penggemar dari Negeri Paman Sam itu.
Aturan baru diterapkan YouTube berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code, yang mewajibkan perusahaan memangkas pajak dari kreator konten saat mereka menghasilkan pendapatan dari pemirsa yang berbasis di AS.