Kamis, 11 Maret 2021 11:56

Bawa Massa ke Dermaga Bosowa di Barru, Pemilik Lahan Pasang Papan Bicara untuk Kedua Kali

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bawa Massa ke Dermaga Bosowa di Barru, Pemilik Lahan Pasang Papan Bicara untuk Kedua Kali

Lahan Rusmanto ini terdaftar di BPN Kabupaten Barru dan memiliki sertifikat hak miliknomor 01 tertanggal 30 Januari 1995.

RAKYATKU.COM,BARRU - Pemilik lahan H Rusmanto kembali mengambil sikap tegas. Ia membawa massa dengan mendatangi kawasan dermaga PT Semen Bosowa di Desa Siawung kecamatan Barru kabupaten Barru, Rabu (10/3/2021).

Dia memasang papan bicara di lahan miliknya yang selama ini diduga dikuasai pihak perusahaan semen tersebut. Papan bicara ini sudah kedua kalinya dipasang.

Kedatangan massa yang berjumlah puluhan orang aktivis LSM Makassar sempat berusaha merangsek masuk ke area lahan milik H Rusmanto. Namun, dihalangi aparat kepolisian dari Polres Barru hingga terjadi dialog.

Baca Juga : PLN dan Icon Plus Akan Operasikan PLTS Atap di Kawasan Pasir Putih Pulau Dutungan

Akhirnya massa diizinkan masuk ke area lahan untuk memasang papan bicara dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Menurut pemilik lahan, H Rusmanto, pemasangan papan bicara ini untuk menunjukkan kepemilikan lahan sendiri bukan kali pertama dilakukan.

“Pada 2020 lalu kami juga sudah memasang papan bicara, tetapi sempat rubuh dengan alasan dari pihak perusahaan bahwa papan ini jatuh karena ditimpa angin kencang,” ucap H Rusmanto.

Baca Juga : Sanggar Seni Colliq Pujie Barru Terima Bantuan Uang Dari Kemensos

Dalam pernyataan sikap pemilik lahan H Rusmanto Mansyur Efendi yang diback up massa Koalisi LSM Makassar menyatakan lahan empang miliknya masih produktif.

Lahan Rusmanto ini terdaftar di kantor BPN Kabupaten Barru dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) Nomor 01 tertanggal 30 Januari 1995 dengan surat ukur Nomor : 021 Siawung tanggal 10 Januari 1994 dengan luas 52.351 M2 (Meter persegi).

“Lahan kami ini sama sekali tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak manapun. Bahkan tidak pernah digugat secara perdata pada Pengadilan Negeri Barru,” katanya.

Penulis : Achmad Afandy
#barru #demo