Rabu, 10 Maret 2021 20:02

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Jeneponto

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Jeneponto

Tersangka AD adalah sopir yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis urea dari Jeneponto ke Gowa.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Dalang penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis urea di Kabupaten Jeneponto terungkap. Polisi sudah menetapkan satu tersangka.

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul menyebutkan, kemungkinan masih ada tersangka lain. Penyidikan masih terus dilakukan.

"Tersangka berinisial AD. Tidak ditahan," terang Syahrul kepada Rakyatku.com, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga : Kementan Tegaskan Stok Pupuk Bersubsidi Sesuai Permintaan

Mantan kepala Polsek Kelara itu menguraikan, tersangka AD adalah sopir yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis urea menggunakan truk.

Pupuk urea bersubsidi tersebut berasal dari dua desa yakni Desa Samataring dan Desa Tombolo, Kecamatan Kelara. Rencananya akan dijual ke Kabupaten Gowa.

"Pupuk bersubsidi jenis urea itu sebanyak 300 sak. Dan 200 sak atas penguasaan inisial SHR yang dibeli oleh lelaki AD seharga Rp130 ribu rupiah per sak. Untuk yang 100 sak itu dari Kelurahan Tolo," bebernya.

Baca Juga : Mentan SYL Perintahkan Jajaran Kawal Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

Syahrul bilang, pupuk tersebut dimuat oleh mobil truk secara terpisah. Sehingga laporan polisinya juga terpisah dan masih dalam proses penyelidikan.

"Kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat proses penyidikan dan sudah digelar perkara. Tersangka terancam lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkas Syahrul

 

Penulis : Samsul Lallo
#pupuk bersubsidi