Selasa, 09 Maret 2021 17:08

Tak Dapatkan Informasi Jelas Soal Pengurusan Balik Nama Izin Trayek, Pengusaha Pete-pete Keluhkan Pelayanan Dishub Makassar

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemilik Angkutan Kota (Pete-pete) jalur Unhas, Felixander Baan.
Pemilik Angkutan Kota (Pete-pete) jalur Unhas, Felixander Baan.

Sebagai pengusaha angkutan kota (pete-pete), Felix berharap Dishub Makassar tidak mempersulit pihaknya untuk melakukan pengurusan balik nama izin trayek.

RAKYATKU.COM,MAKASSARSe-Salah satu pengusaha angkot( Pete-pete) di Kota Makassar, Felixander Baan mengeluhkan pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, yang terkesan lamban dalam hal pelayanan untuk pembuatan balik nama izin trayek. Yakni, dari nama "KAKMU ke nama KOTAMU".

Padahal, menurut Felix ia sudah lama mengajukan permohonan untuk pengurusan balik nama izin trayek untuk armada angkotnya yang beroprasi di jalur Unhas (05) dan umum.

Felix mengaku ia merasa sangat kecewa dengan pelayanan Dishub Kota Makassar yang enggan melayani pengurusan izin trayek, dengan alasan permohonan Felix yang tergabung dalam Koperasi Transportasi Angkutan Mahasiswa dan Umum (Kotamu) belum punya legalitas dan persetujuan dari Unhas.

Baca Juga : Dishub Makassar Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang MNEK 2023, Ini Ruas Jalan yang Ditutup

Bahwa ketika dia mengajukan permohonan pembuatan izin trayek dan balik nama kenderaannya, dia diminta membawa surat ke pihak Unhas terlebih dahulu, padahal koprasi "KAKMU" atau "Kotamu" adalah koprasi eksternal dari lingkup Unhas. Hal itulah yang membuat ia heran.

Parahnya, hingga sekarang ini belum ada titik temu antara Dishub Makassar dan pihak Unhas. Padahal surat dari Dishub Makassar sudah lama yakni sejak 2019 lalu. Namun, ia mempertanyakan kenapa juga pihak Unhas yang harus memberikan persetujuan untuk pembuatan balik nama izin trayek, karena sebenarnya itu adalah tugas dari Dishub Makassar.

"Saya sudah pertayatakan kenapa belum ada kejelasan dari Dishub, kami kayak dipimpong. Kenapa Dishub belum ada respon dan mereka suruh saya pertanyakan ke pihak Unhas. Sebenarnya ini bukan urusan saya karena tidak ada kaitan dengan Unhas. Ada apa ini kenapa Dishub tunggu suratnya dari Unhas, kan Dishub yang berwenang soal balik nama izin trayek. intinya kenapa kami pimpong"jelas Felix saat menemui wartawan, Kemarin, Senin, (8/3).

Baca Juga : Dijaga Dishub Makassar, Lalulintas di Sekitar Lokasi Perhelatan Makassar F8 Berjalan Lancar

Selain itu, dia mengaku sudah pernah mempertanyakan terkait surat yang dibuat Dishub Makassar ke pihak Unhas tapi itu belum ada titik terang sampai sekarang.

"Sesuai dengan surat Dishub yang ditujukan ke Unhas belum ada balasan. Jadi saya ke Unhas pertanyakan tapi disana juga mengaku tidak tau dan pihak Unhas bilang harusnya tanya ke Dishub jadinya kami bingung. Dan harusnya Dishub yang pertanyakan ke Unhas bukan saya sebagai pemilik kenderaan. "lanjutnya.

Sehingga dengan persoalan tersebut Felix berharap meminta kerjasama dari Dishub Makassar. Apalagi kondisi sekarang pendapatan angkot (pete-pete) sangat menurun selama virus Covid-19 merajalela.

Baca Juga : Diduga Terlibat Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Ditangkap

"Kami ini berharap kerjasama dari Dishub sebagai pihak yang berwenang urusi izin trayek, kami orang kecil seakan dipermainkan. Inikan bukan mau buat jalur baru atau menambah mobil tapi hanya mau buat izin trayek. Selain itu ini kenderaan kami mobil lama dan sudah ada keurenya. "harapanya.

Bahkan, ia mengungkapkan jika koprasi KAKMU yang merupakan koprasi pete-pete Unhas telah dilaporkan ke pihak berwajib, sebab dengan adanya dugaan penggelapan dana koprasi didalamnya.

"KAKMU itu bukan nama pemilik kenderaan, bahkan Kakmu telah dilaporkan oleh anggota koperasi dengan adanya dugaan penggelapan dana koperasi yang selama ini dipungut 5000 rupiah permobil sehingga kami beramai-ramai membentuk badan usaha KOTAMU."ungkapnya.

Baca Juga : Iman Hud Terima Kunjungan Kadishub Sinjai dan Rombongan

Sementara itu, Kadis Perhubungan Makassar Mario Said mengatakan, meski Dishub yang berwenang soal pengurusan izin trayek, namun pihaknya tidak boleh serta merta langsung menginterversi karena yang punya otoritas di jalur Unhas adalah pihak Unhas sendiri.

"Didalam jalur sana (Unhas) punya otoritas sendiri jadi kami tidak boleh intervensi ke dalam. Di dalam Unhas itu ada memang yang diakomodir oleh Unhas , yaitu KAKMU jadi yang diakui sekarang itu masih KAKMU."terangnya.

Kata Mario Said bahwa sebenarnya persoalan tersebut sudah lama dan beberapa kali dirapatkan untuk bagaimana mencari solusinya. Tetapi, sampai sekarang belum ada persetujuan dan informasi dari pihak Unhas.

Baca Juga : Foto-foto Petugas Dishub Makassar Saat Bertugas

"Jangan sampai kami kasih izin trayek tetapi pihak Unhas larang masuk karena yang diakui di Unhas itu masih KAKMU.Kami juga sudah pernah koordinasi ke Unhas tapi belum disetujui. Tapi kalau sudah ada persetujuan dari Unhas pasti kami langsung tangani. Intinya kami tak mau buat masalah baru dinda. "pungkasnya.

#dishub makassar #Pengurusan balik nama Izin Trayek #Pete-pete jalur Unhas