Sabtu, 06 Maret 2021 08:01

Realisasi Penerimaan Pajak DJP Sulselbartra Belum Sesuai Harapan, Ini Penyebabnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hantriono Joko Susilo
Hantriono Joko Susilo

Realisasi penerimaan pajak hingga 28 Februari 2021 mencapai Rp1,5 triliun.

RAKYATKU.COM -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mencatat penerimaan pajak Rp1,566 triliun.

Itu data hingga 28 Februari 2021. Walau sudah melampaui realisasi penerimaan pajak tahun 2020, angka tersebut belum sesuai harapan.

Data itu diungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Eko Pandoyo Wisnu Bawono.

Baca Juga : Jadi Panutan Pajak, Bupati Luwu Utara: Ayo Lapor SPT Tahunan

Pada 2021, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra mengemban amanah untuk dapat mengamankan target penerimaan pajak sebesar Rp14.554.881.161.000 atau Rp14,5 triliun.

Demi mencapai target itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Hantriono Joko Susilo mengajak seluruh pegawai di lingkungan kanwil dengan satu kalimat.

"Kita harus bersinergi lebih baik lagi untuk membangun prestasi untuk negeri," katanya.

Baca Juga : Penerimaan PPS Kanwil DJP Sulselbartra Capai Rp363 Miliar

Dari target tersebut, realisasi penerimaan pajak hingga 28 Februari 2021 mencapai Rp1,5 triliun. Angka itu sudah hampir menyamai realisasi sepanjang 2020 yang Rp1,7 triliun.

Namun, pertumbuhannya masih negatif. Secara umum disebabkan beberapa faktor.

Pertama, dampak pandemi Covid-19. Meski sudah hampir setahun, ternyata dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan sampai saat.

Baca Juga : Permohonan Tidak Biasa para Jutawan Dunia: Pajaki Kami Sekarang!

Hampir semua sektor terdampak, yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan fiskal berupa insentif pajak, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Kedua, masyarakat menunda belanja atau pengeluaran. Dalam kondisi yang belum pasti dan dampak Covid-19 yang belum mereda, masyarakat cenderung melakukan
konsumsi hanya untuk kebutuhan pokok.

Artinya masyarakat menahan konsumsi yang tidak mendesak sehingga permintaan barang dan jasa menurun drastis yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada penerimaan pajak.

Baca Juga : Anggota DPR Heran, Pajak Mobil Diturunkan Malah Sembako Mau Dipajaki

Kantor Wilayah DJP Sulselbartra secara terus menerus melakukan sinergi melalui serangkaian kegiatan monitoring yang dimulai dengan monitoring atas kegiatan penyampaian SPT Tahunan untuk meningkatkan angka kepatuhan pembayaran dan pelaporan dari para wajib pajak.

Dan untuk mendorong para Wajib Pajak sadar dan taat pajak, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara menyediakan sarana informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang dapat diakses pada laman www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

 

#pajak #kanwil DJP Sulselbartra