RAKYATKU.COM, KEPULAUAN SELAYAR - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Kepulauan Selayar mengamankan pria 60 tahun berinisial S.
Kakek beruban itu diduga menjadi bandar togel. Penangkapan dilakukan di Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (3/3/2021) kemarin.
Tim dipimpin oleh Bripka Rahmat Wadi, menyampaikam bahwa awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya judi togel atau kupon putih.
Baca Juga : Operasi Keselamatan Polres Selayar, Ini 4 Poin yang Harus Dipatuhi Warga
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dan berhasil mengamankan S yang diduga sebagai bandar.
Barang bukti uang tunai Rp191 ribu dan daftar nama pemasang judi legendaris tersebut ikut diamankan. Termasuk satu buah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasang togel.
"Pelaku telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim untuk pengembangan dan proses selanjutnya," kata Bripka Rahmat Wadi, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga : "Di-sweeping" Rekan Sendiri, Polisi di Selayar Ketahuan SIM-nya Kedaluwarsa
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Syaifuddin, yang dikonsumsi membenarkan penangkapan tersebut dan kini dalam tahapan penyidikan.
"Ya, sementara dalam penyidikan dan kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.