Kamis, 04 Maret 2021 17:30
Nurdin Abdullah (menghadap belakang). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - kpk">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengakuan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, yang mengaku tengah tertidur saat diamankan.

 

"Saya tidur, dijemput," begitu kata Nurdin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (27/2/2021) lalu.

Namun, KPK punya versi lain, bahkan lembaga antirasuah tersebut menilai Nurdin sempat tidak bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan di rumah jabatan Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

"Ketika dilakukan penangkapan juga yang bersangkutan sedang ada di rumah, tim juga di sana cukup lama, kemudian kami menilai tidak kooperatif,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari Detik, Kamis (4/3/2021).

 

Ali mengatakan, tim KPK sudah cukup lama menunggu. Namun, Nurdin tidak kunjung keluar untuk menemui. Ali menyebut Nurdin ataupun keluarga sudah tahu ada tim KPK di sana.

“Karena tim sudah datang di tempat itu, sudah cukup lama menunggu dari informasi yang kami terima, tapi kemudian tidak keluar juga,” bebernya.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

“Dan mereka berkumpul di sebuah kamar, tidak hanya sendiri, tapi ada keluarganya juga, kalau dikatakan lagi tidur, ya, saya kira tidak juga, karena sudah lama, tahu ada tim. Bahkan informasinya sudah cukup lama menunggu,” lanjut Ali.

KPK menegaskan penangkapan terhadap Nurdin merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan. Sebab, tersangka lain, termasuk pemberi suap pun sudah ditangkap.

“Dugaan perbuatan yang ditetapkan oleh tersangka ini, sebuah rangkaian yang sebenarnya, kami cukup melihat dari peristiwa dugaan pidana yang sudah mereka lakukan. Kalau kemudian dilakukan tangkap tangan, tentu ini adalah bagian dari rangkaian ketika pemberi juga sudah dilakukan penangkapan,” tutur Ali.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

Ali mengatakan, KPK juga memiliki bukti kuat dalam penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah serta dua tersangka lainnya.

“Kami menduga dan kami punya keyakinan dengan bukti yang cukup bahwa ketiganya sudah intensif melakukan komunikasi. Dan kemudian, kalau kita bicara secara hukum, ada satu kehendak yang sama, keinginan yang sama. Itu nanti akan kami buktikan semua. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa kami memiliki barang bukti cukup menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya.