RAKYATKU.COM - Berdasarkan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Rusdi Hartono, polisi yang memasuki tempat hiburan malam (THM) akan ditindak.
Atas hal itu, Polres Wajo pun langsung mengambil langkah cepat. Hal ini untuk mencegah adanya anggota yang bertindak nakal atau melakukan pelanggaran.
"Hari ini saya memerintahkan anggota Propam untuk bersama dengan Kodim 1406/Wajo melakukan operasi atau razia tempat hiburan/rumah bernyanyi. Dengan maksud untuk mencegah anggota saya melakukan pelanggaran," kata
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam.
Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
AKBP Muhammad Islam menambahkan, "Ada mekanisme pelanggara disiplin maupun kode etik yang harus ditaati anggota Polri, khususnya anggota Polres Wajo. Apabila anggota Propam menemukan anggota Polres Wajo di rumah bernyanyi maupun di tempat hiburan akan saya proses sesuai SOP dan mekanisme Polri yang berlaku."