Rabu, 03 Maret 2021 20:18
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tim KPK kembali menggeledah dua lokasi di Kota Makassar, Rabu (3/3/2021).

 

Lokasi pertama yakni di kediaman pribadi, Agung Sucipto. Dia kontraktor yang jadi tersangka pemberi uang. Lokasi kedua, ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Tiga orang ditetapkan tersangka yakni Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, dan Edy Rahmat.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Penggeledahan ini berlangsung dengan pengawalan dari sejumlah polisi yang menggunakan senjata laras panjang.

 

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujarnya.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak ingin menghalangi penggeledahan, bahkan tidak mempersoalkan hal tersebut.

"Tidak ada masalah. Kita harus menghormati kinerja KPK," ucap Andi Sudirman kepada awak media usai membuka acara Forum Organisasi Perangkat Daerah PUPR di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu (3/3/2021).

 

Penulis : Yuniastika Datu - Syukur