Rabu, 03 Maret 2021 14:59
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, menyarankan agar dalam tahapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) selanjutnya melibatkan stake holder terkait.

 

“Saya menyarankan tahapan Ranperda Inisiatif DPRD ini ada pelibatan seperti Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Pertanahan Nasional, Akademisi maupun Kelompok Tani,” jelas Pangerang Rahim saat membacakan sambutan Wali Kota Parepare di sidang Paripurna DPRD Kota Parepare, Rabu(3/3/2021).

Menurutnya, pelibatan seluruh stakeholder memperkaya materi muatan lokal dan kearifan lokal. Hal itu penting dalam pembentukan peraturan daerah yang implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

“Kita juga minta agar dalam muatan Ranperda PLP2B ada ketegasan terkait alih fungsi lahan dan melibatkan beberapa instansi. Ikut termuat pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan dan diberikan perlindungan,” katanya.

 

Ia menjelaskan, perlindungan lahan pertanian dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi, guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

“Karena itu, ketersediaan kebutuhan pangan mesti diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan wilayah agar sesuai dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan,” tandasnya.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief mendorong Ranperda PLP2B untuk menjaga ketersediaan lahan. Mengingat pembangunan fisik terus meningkat.

“Ranperda PLP2B ini sangat dibutuhkan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian ditengah pembangunan fisik yang semakin intens,” katanya.

Penulis : Hasrul Nawir