Rabu, 03 Maret 2021 14:41
Ruang Biro Aset dan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Sulsel nampak tertutup rapat saat digeledah Tim KPK.
Editor : Redaksi

MAKASSAR - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja maraton kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).

 

Pasca penetapan NA sebagai tersangka, KPK secara maraton melakukan penggeledahan di Kota Makassar. Hari ini, Rabu (3/3/2021) memasuki hari ketiga penggeledahan.

Sejak pukul 10.00 pagi tadi, Tim KPK menggeledah ruang Biro Aset dan Pengadaan Barang/Jasa di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.

Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba

Kabag LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel, Asrul kepada wartawan mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan berbeda.

 

"Ruangan Kepala Biro dengan ruangan layanan," jawab Asrul saat ditanya ruangan yang digeledah.

Sekadar diketahui, kepala Biro Aset dan Pengadaan Barang/Jasa Sulsel dijabat Sari Pujiastuti.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar

Penggeledahan ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Asrul tidak mengetahui persis barang bukti apa yang sementara dicari oleh Tim KPK. "Saya tidak tahu persis dokumen apa. Ada dokumen diminta," katanya.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek di Sulsel. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Baca Juga : Disebut Dalam Sidang Terima Aliran Dana Bantuan Covid-19, Begini Tanggapan Sri Wahyuni Nurdin

"Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER (Sekdis PUPR Sulsel), sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus proyek wisata. Nurdin diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi dari kontraktor proyek, Agung Sucipto.

"Berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Firli.

Baca Juga : Siapa Sri Wahyuni Nurdin, ASN Orang Dekat Nurdin Abdullah yang Diduga Ikut Menerima Aliran Dana Covid-19

Firli menyebut Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya pernah bertemu untuk membahas proyek pekerjaan Wisata Bira. Pertemuan itu terjadi awal Februari lalu.

"Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ujar Firli.

Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

Baca Juga : Hadir di Persidangan, Plt Gubernur Sulsel Mengaku Tidak Kenal Agung Sucipto

"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," ujar Firli.

"Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," sambungnya.

KPK menyebut Nurdin Abdullah diduga sudah menerima duit sejumlah Rp 5,4 miliar. KPK mengatakan pihak Nurdin Abdullah telah berkomunikasi dengan kontraktor proyek, Agung Sucipto terkait pemberian fee.

"Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli.

Berikut rinciannya uang yang diterima Nurdin, sebagaimana disampaikan Firli.

a. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta
b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar
c. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar

Jadi, bila ditotal, uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah adalah Rp 5,4 M.

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT