RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar membatalkan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan tertanggal 2 Maret 2021, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hassanudin.
Wali Kota Makassar, Danny Pamanto menyampaikan alasan pembatalan penerimaan tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan. Juga ditemukan indikasi pungutan liar (pungli).
Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar
"Karena itu tidak sesuai dengan aturan dan ada indikasi pungli. Ada yang jual formulir. Terus ada orang sudah bertransaksi begitu," ujarnya, Rabu (3/3/2021).
Danny mengatakan, pihaknya memang membutuhkan pegawai tambahan di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar. Namun dia tidak menginginkan adanya tindakan yang menyalahi aturan.
"Kita butuh. Tapi suruh tenang-tenang saja nanti kita bikin yang betulnya," ujar Danny.
Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF
Danny mengatakan, pada pendaftaran selanjutnya akan digelar secara online. Tidak secara offline untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jangan ada. Yang begitu itu pakai virtual saja kalau mendaftar. Itu ada jual formulir kemudian ada SMS. Ada SMS minta uang," tuturnya.
Danny sendiri belum merincikan jumlah peserta yang mengadu. Namun Danny telah melihat secara langsung laporan tersebut.
Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin
"Belum tahu (berapa banyak yang mengadu). Tapi kita ada bukti orang yang mau bayar hanya untuk diterima. Belum tahu kalau saya cuma dua orang yang kasih lihat sama saya begitu," tutupnya.