Senin, 01 Maret 2021 14:03

Ketum MUI soal Perpres Investasi Miras: Semua Agama Mengharamkan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Miftachul Akhyar. (Foto: Istimewa).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Miftachul Akhyar. (Foto: Istimewa).

Secara pribadi disebut sebagai miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.

RAKYATKU.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Miftachul Akhyar, menegaskan bahwa MUI belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras yang telah diteken Presiden Jokowi. Akan tetapi, secara pribadi dia menyebut miras diharamkan.

"Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat. Jadi yang kemarin-kemarin atas nama MUI, itu masih sifatnya pribadi, belum sebuah lembaga, ya," ujar Kiai Miftachul, Senin (1/3/2021).

Dia mengaku secara pribadi menyebut miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.

Baca Juga : Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram

"Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama itu mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan," beber Rais Aam Syuriah NU ini.

Dampak miras, kata Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya ini, bisa merusak tatanan hidup seseorang.

"Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya," tegasnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Terus Berharap Kolaborasi dengan MUI

Ditegaskan dia, dalam 2 hingga 3 hari ke depan, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. "Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (Fatwanya)," pungkasnya.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga : Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Warga Palestina, MUI Sebut Israel Negara Penjahat

Sumber: Detik

#MUI #Perpres Miras