Minggu, 28 Februari 2021 10:49
Nurdin Abdullah (Screenshoot Elshinta)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Andi Sudirman Sulaiman akan menjabat Plt Gubernur Sulsel, setelah Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK, Minggu (28/2/2021).

 

"Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya," kata Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal malik.

Nurdin Abdullah akan diberhentikan sementara dari jabatannya, sampai ada putusan inkracht dari pengadilan terkait kasus yang membelitnya.

Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba

KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Sulsel. Nurdin Abdullah bersama 2 tersangka lainnya akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

 

"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Firli mengatakan pada penahanan ini KPK mengedepankan protokol pencegahan COVID-19. Dia menyebut para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar

"Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 kita sangat-sangat memahami bahwa keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi terkait dengan itu maka setiap orang yang ditangkap KPK perlu dipastikan tidak tertular atau tidak menyebarkan pandemi COVID-19. Karenanya para tersangka akan mengalami dan menjalankan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.