Minggu, 28 Februari 2021 08:51
Nurdin Abdullah keluar gedung KPK (Ist)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

 

Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER).

Kemudian, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.

Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba

Saat keluar gedung KPK, Nurdin Abdullah sudah mengenakan rompi oranye KPK. Tangan diborgol. Mantan bupati Bantaeng dua periode ini, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Sulsel.

 

"Saya mohon maaf," ujar Nurdin sebelum naik ke mobil KPK.

Saat ditanya wartawan terkait kasus yang menyeretnya ini, Nurdin mengaku tidak tahu menahu.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar

"Saya ikhlas menjalani proses hukum ini, karena ternyata memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita. Ternyata Edy (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel) melakukan transaksi tanpa sepengathuan saya. Sama sekali tidak tahu, Demi Allah," ujar Nurdin.