RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi ditahan KPK, Minggu (28/2/2021). Nurdin tersandung kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin meminta KPK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi lainnya, terutama pada proyek Makassar New Port dan proyek tambang pasir laut.
"Kita juga mendesak KPK untuk kerja profesional dalam menuntaskan dan menyidik kasus tindak pidana korupsi pada proyek Makassar New Port dan tambang pasir laut," jelasnya, Sabtu, (27/2/2021)
Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba
Pihaknya menilai ada peran dari Nurdin Abdullah dalam menentukan atau menerbitkan izin-izin usaha pertambangan pada wilayah tersebut.
"Kami meminta KPK tidak terburu-buru menetapkan tersangka atau apapun. Diminta berkerja serius saja dan menjawab ekspektasi dan rasa keadilan publik terutama masyarakat yang menjadi korban tambang pasir laut di Makassar," tuturnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja KPK, karena mampu melakukan upaya tegas. Langkah tegas dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar
"Yang kedua, kami merasa atau menilai bahwa penangkapan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah ini merupakan jawaban atas seluruh rangkaian advokasi, yang Walhi Sulsel lakukan bersama Nelayan Pulau Kodingareng," tambahnya.
Dia mengatakan, selama bulan Juni 2020 hingga saat ini, nelayan terus mencoba memperjuangkan haknya.
"Hak untuk memperoleh wilayah tangkap yang baik. Hak untuk mendapatkan pemulihan ekonomi yang disebabkan oleh adanya tambang pasir laut," tambahnya.