RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam.
Pasca penangkapan malam hari tersebut, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berada di Jalan Ap Pettarani disegel. Penyegelan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada Edy Rahmat, Sekretaris Dinas (Sekdis) PU Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba
Pasca penangkapan tersebut, suasana di kantor Dinas PU sepi tanpa ada aktivitas. Pintu masuk kantor digembok. Beredar kabar, ruangan yang disegel oleh KPK tersebut berada di Gedung Utama Kantor Dinas PU.
"Ada dua ruangan yang diberikan stiker KPK. Jadi kayaknya, memang disegel," kata security Kantor Dinas PU Sulsel, Wandy.
Menurut keterangan Wandy, dari informasi yang didapat dari petugas jaga sebelumnya, petugas KPK mendatangi kantor Dinas PU pada Sabtu 27/2/2021 dini hari. Meski demikian, Wandy mengaku belum mengetahui pasti berapa lama Tim KPK di kantor karena dia baru masuk tugas piket saat pagi. Untuk sementara, pagar pintu masuk kantor dinas PU juga digembok sehingga tidak sembarang orang yang bisa masuk.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar
"Saya baru masuk pagi tadi. Jadi teman yang jaga sebelumnya yang sampaikan. Tapi soal gembok itu, memang saya yang gembok biar engga ada masuk. Ini hanya perintah juga," bebernya.