Minggu, 28 Februari 2021 04:40
Suasana konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Isu bahwa Nurdin Abdullah akan bebas ternyata hoaks. Di media sosial disebut gubernur Sulsel itu telah meninggalkan gedung KPK pukul 17.00 wita pada Sabtu (27/2/2021).

 

Faktanya, mantan bupati Bantaeng dua periode itu justru dijebloskan ke Rutan KPK, Minggu dini hari (28/2/2021). Persis 24 jam setelah ditangkap di rumah dinasnya di Makassar.

Nurdin Abdullah dijemput tim KPK saat baru saja merebahkan badan di rumah jabatan gubernur. KPK datang sekitar pukul 01.00. Mereka langsung membawa Nurdin ke Jakarta setelah sebelumnya melakukan swab antigen.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Berikut penjelasan lengkap KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap Nurdin Abdullah: