RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar langsung menanggapi surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar, terkait siapa yang akan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Zainal Dg Beta.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, pihaknya menerima surat dari DPRD kota Makassar pada 23 Februari.
"Hari ini kami membalas surat DPRD Makassar yang meminta nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Bapak bapak Zainal Dg Beta," kata Gunawan, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Sebelum mengirim nama PAW almarhum Zainal Dg Beta, pihak KPU Kota Makassar langsung melakukan rapat pleno pascamenerima surat dari DPRD kota Makassar. KPU dengan cepat memproses meski sesuai dengan ketentuan ada waktu selama 5 hari untuk membalas surat tersebut.
"Setelah surat DPRD Makassar kami terima tanggal 23 Februari, kemarin langsung kami plenokan, dan hari ini balasannya kami kirim. Berdasarkan ketentuan, permintaan pengganti dibalas paling lambat 5 hari," tambahnya.
Dari hasil pleno KPU Kota Makassar almarhum Zaenal Dg Beta yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Makassar 1 pada Pileg 2019 lalu memperoleh suara 2.823. Sementara di urutan kedua tepat dibawa almarhum Zaenal Dg Beta, diduduki oleh Syukran Kahfi dengan suara 2.563.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
"Sehingga berdasarkan ketentuan, nomer kedua yang berhak menggantikan almarhum," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Zaenal Beta (62) yang telah menduduki kursi anggota DPRD Makassar selama 4 periode menghembuskan napas terakhirnya di RS Faisal Makassar pada Sabtu (9/1/2021).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Zaenal Dg Beta sempat mengalami sesak napas pada Jumat 8/1/2021 dan dibawa ke RS Faisal. Saat dilakukan tes swab dinyatakan positif Covid-19. Kondisinya memburuk dan menghembuskan nafas terakhir.