Rabu, 24 Februari 2021 13:20
Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tombolo Pao.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Jajaran Polsek Tombolo Pao, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Dalam pengungkapan ini, Tim Anti Bandit Polsek Tombolo Pao berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku.

"Oleh Tim Anti Bandit Polsek Tombolo Pao berhasil diamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolsek Tombolo Pao, AKP Jamarang, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong

Ketujuh terduga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Gowa dan Sinjai. Mereka adalah AB alias Colli (23) warga Tombolo Pao, W alias Udin (18) warga Sinjai, GB (21) warga Tinggimoncong, I alias Ippang warga Sinjai, AB alias Nego (19) warga Sinjai, AM akiad Ajir (16) warga Tombolo Pao, dan MF alias Aan (15) warga Tombolo Pao.

 

"Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di wilayah Kabupaten Pangkep, Luwu, Sinjai, Makassar, dan Gowa. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan dua unit sepeda motor," tambahnya.

AKP Jamarang mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan dalam waktu yang berbeda. Adapun AB alias Colli yang diduga sebagai otak kejahatan dan sebagai kepala komplotan diciduk di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep pada Selasa (23/2/2021).

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

"Enam pelaku lainnya ditangkap terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap otak pelaku. Peran masing-masing terduga pelaku masih sementara dalam pendalaman," jelasnya.

AKP Jamarang mengatakan, para terduga pelaku menjadi buruan petugas setelah melakukan aksi curanmor di berbagai tempat. Pada akhir 2020, para pelaku beraksi di Desa Mamampang dan pekan lalu mereka beraksi di Desa Tonasa, Kecamatan Tombolo Pao.

"Barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah disita. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku telah dibawa ke Polsek Tombolo Pao untuk diproses lebih lanjut. Para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 3e 4 e KUHP dan Penadahan dengan Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," bebernya.

Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia

Atas pengungkapan tersebut, Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto, mengacungkan jempol dan memberi apresiasi positif. Dia mengatakan pengungkapan ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti itu.

"Saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan jajaran Polsek Tombolo Pao dalam mengungkap dan menangkap tujuh orang terduga pelaku curanmor," kata AKBP Budi.

Penulis : Syukur