Selasa, 23 Februari 2021 15:17

Waspadai Peredaran Uang Palsu, Pemkab Gowa akan Massifkan Transaksi Elektronik

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaksana Harian Bupati Gowa, Kamsina.
Pelaksana Harian Bupati Gowa, Kamsina.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Gowa telah menerapkan transaksi elektronik menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), khususnya di penerimaan daerah yaitu pajak dan retribusi.

GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan terus mendorong penerapan digitalisasi transaksi elektronik atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) dalam setiap aktivitas transaksi.

Pelaksana Harian Bupati Gowa Kamsina mengatakan, digitalisasi transaksi elektronik ini penting, terutama di masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk membatasi aktivitas transaksi langsung atau tunai. Apalagi, transaksi non-tunai dinilai akan mempermudah dan mengurangi peredaran uang palsu.

"Adanya penerapan digitalisasi dalam transaksi tentu akan lebih mempermudah proses transaksi itu sendiri," kata Kamsina saat mengikuti Sosialisasi Pembentukan TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dan QRIS yang dilaksanakan oleh Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan di Hotel Four Points By Sheraton, Selasa (23/2).

Baca Juga : Hari Otoda Ke-28 Tahun, Pemkab Gowa Siap Sukseskan Program Nasional

Dirinya pun akan memperkuat sosialisasi aturan tersebut ke tingkat pelaku-pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gowa.

"Secara bertahap tentunya kita akan menerapkan bagaimana proses transaksi yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa sudah menggunakan sistem non tunai," terangnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa Ismail Majid mengatakan, sejauh ini pemerintah Kabupaten Gowa telah menerapkan transaksi elektronik menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) khususnya di penerimaan daerah yaitu pajak dan retribusi.

Baca Juga : Pemkab Gowa Siap Gagas Sistem Penanggulangan Bencana Berbasis Teknologi

Ismail Majid menyebutkan sudah ada 7 penerimaan daerah yang menggunakan QRIS, yaitu Pajak Restoran, Hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (PPHTB), Hiburan, Reklame, Pajak Bumi dan Bungunan (PBB) dan tambang.

"Ke depan kita terus dorong dan upayakan seluruh transaksi penerimaan daerah kita lakukan secara elektronik atau digitalisasi menggunakan QRIS," tegasnya.

Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Provinsi Sulsel, Tautoto Tanaranggina saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa TP2DD ini perlu didorong seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

Hal penting kata Toto untuk mendorong percepatan, kemudahan dan akurasi pembayaran dengan memberikan akses pembayaran yang seluas-luasnya dengan metode pembayaran yang sebanyak mungkin.

"Dengan transaksi digital akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Apalagi saat digitalisasi transaksi elektronik sudah menjadi tuntutan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan," tegasnya.

Toto menyebutkan di Provinsi Sulawesi Selatan sudah ada lima Kabupaten Kota yang sudah membentuk TP2DD. Masing-masing Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Gowa, Maros dan Barru.

Baca Juga : Pemkab Gowa Beri Perlindungan Sosial ke Pekerja Rentan

"Saya berharap bahwa Pemerintah Daerah yang lain khususnya Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan agar TP2DD segera dibentuk dan Insya Allah kita launching di awal April," harapnya.

#Pemkab Gowa