RAKYATKU.COM - Operasi yustisi dilakukan tim gabungan TNI-Polri di Kabupaten Gowa. Seperti dilakukan jajaran Polsek Bajeng dan Koramil 06/Bajeng, Selasa (23/2/2021).
Personel gabungan dari kedua institusi tersebut menggelar operasi yustisi di Pasar Rakyat Limbung, Kelurahan Mataallo, Kecamatan Bajeng.
Operasi yustisi dipimpin Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi dan diikuti personel Polsek Bajeng dan Koramil 06/Bajeng.
Baca Juga : Resmikan Geral Browcyl ke-17 di Kawasan Pallangga Kabupaten Gowa
"Operasi yustisi terus kita lakukan setiap hari. Sasaran utama dalam operasi ini adalah penertiban penggunaan masker di tempat-tempat keramaian. Salah satunya di Pasar Rakyat Limbung," kata Iptu Sunardi.
Di pasar, petugas gabungan menyisir seluruh area pasar sambil mengimbau kepada seluruh warga agar tetap mengikuti imbauan pemerintah yakni dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Selain itu juga dilakukan teguran keras bila menemukan ada warga tidak memakai masker dan mengimbaunya agar segera pakai masker.
Baca Juga : Balita di Gowa Alami Pembesaran di Kepala, Orang Tua Berharap Bantuan Pemerintah
"Kami terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar dan memberikan imbauan kepada pengunjung maupun pedagang agar tetap menaati protokol kesehatan," tambahnya.
Iptu Sunardi mengungkapkan bahwa kegiatan operasi yustisi terus dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker.
Penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari telah diatur secara resmi melalui peraturan daerah (perda) yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Baca Juga : Puluhan Pengendara Langgar Prokes di Takalar, Polisi Beri Edukasi
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang wajib memakai masker serta pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19.