RAKYATKU.COM, SIDRAP - Mendekam dalam jeruji besi tidak lantas membuat Sudirman (44), warga Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, kapok.
Residivis kasus narkoba ini kembali diamankan oleh aparat Sat Narkoba Polres Sidrap setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis Sabu.
"Pelaku Sudirman merupakan pemain lama (bisnis Narkoba). Dia diamankan bersama rekannya Syamsuddin dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim kami,"urai AKP Andi Sofyan, Kasat Narkoba Polres Sidrap, Senin (22/2/2020).
Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan
Dari tangan kedua pelaku kata Andi, pihaknya mengamankan barang bukti 1 bal narkotika jenis sabu.
"Beratnya kurang lebih 48,27 gram yang terbungkus dalam sebuah kantong plastik," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang tersebut.
Penangkapan terhadap kedua pelaku sebut berawal dari informasi yang dikembangkan atas laporan masyarakat akan aksi pelaku menjalankan bisnis haramnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
"Dari informasi itu kita melakukan pengembangan dan anggota berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan undercover buy. Setelah disepakati langsung transaksi di sebuah tempat dan langsung kita amankan," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
"Masih kita lakukan pengembangan terkait jaringan-jaringannya," tutup Andi.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba